Kartu Keluarga Hilang

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di loket tunggu hingga dipanggil oleh Petugas
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan entri data dalam database kependudukan
  4. Petugas melulakukan pengajuan Sertifikasi Elektronik
  5. Verifikasi Sertifikasi Kartu Keluarga
  6. Cetak Sertifikasi TTE dan diserahkan kepada Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Hilang"